Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00 sesuai jadwal agenda persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenakan batik putih berkelir hitam, JK tak banyak bicara usai tiba di pengadilan dan dikerubung wartawan. Dia langsung geloyor ke ruang tunggu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran JK dalam persidangan. Pihak penasihat hukum Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan. Dia menyebut langkah itu telah diatur dalam hukum.
"Proses bekerjanya hukum, ya demikian, kami harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikannya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen Agustiawan juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.