Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

Prajurit TNI yang terlibat judi online bisa berujung pemecatan, setelah melalui proses pengadilan.

5 Juli 2024 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, mengungkap salah satu sanksi yang akan dijatuhkan kepada prajurit TNI yang terlibat judi online adalah pemecatan. Pemecatan itu setelah melalui proses pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kan melalui proses pengadilan, itu salah satu sanksinya (pemecatan),” kata Kresno di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan di Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kresno mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan pernyataan keras untuk memberantas judi online di internal TNI. Panglima, kata dia, telah mengeluarkan telegram dan membuat arahan terkait judi online

Saat ini TNI fokus melakukan penyuluhan hukum terkait pinjaman online dan judi online. Salah satunya mengenai ancaman dan sanksi terhadap prajurit yang terlibat, termasuk bagaimana seandainya prajurit terlibat dan langkah apa yang harus mereka lakukan. 

“Kami ada materinya untuk kami turunkan, bukan hanya di Babinkum, tapi dinas hukum angkatan sudah sama,” kata Kresno. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengancam akan memecat prajurit yang terlibat judi online. Ia mengatakan pemecatan anggota TNI yang terbukti terlibat permainan judi online sebagai tindakan pencegahan. Menurut dia, tindakan tegas itu bisa membuat anggotanya taubat dari bahaya judi online.

"Yang jelas kalau melanggar, saya hukum. Hukuman berat, bisa dipecat," kata Agus ketika ditemui di Kantor DP MUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya Satuan Tugas Judi Online mengungkapkan berbagai latar belakang mereka yang terlibat perjudian online. Mulai dari polisi, tentara, wartawan, aparatur sipil negara (ASN) di lembaga dan kementerian, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Untuk kementerian-kementerian ada TNI, Polri, dan lainnya. Itu sudah kami serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga,” kata Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 25 Juni.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus