Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap telah menangkap dua orang, RM, 28 tahun, dan MI, 30 tahun. Pada mereka, polisi mendapati sepucuk korek api berbentuk senjata, empat kunci T, dan lima butir Tramadol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi di Jalan Asrama Brigif, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu subuh, 9 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi membawa kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mako Polres Metro Bekasi," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Minggu, 10 Desember 2023.
Hotma menjelaskan, berawal saat polisi patroli di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, polisi lalu melihat dua orang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi pun mendatangi namun para pelaku malah melajukan motornya dengan kecepatan tinggi.
"Mereka mempercepat laju kendaraannya hingga terjatuh akibat roda motor terpeleset," ujar Hotma.
Polisi lalu menggeledah keduanya sekaligus motornya. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu korek api berbentuk senjata, empat kunci T yang biasa ditemukan pada pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dan lima butir Tramadol--obat pereda nyeri yang tergolong narkotika.
Selanjutnya, polisi membawa kedua pelaku beserta barang bukti itu ke Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pilihan Editor: Begal Payudara di Ciputat Terekam CCTV