Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tawuran Dua Kelompok Pemuda Janjian Perang Sarung di Bekasi, Satu Tewas Dihantam Kunci T

Tawuran berawal saat kedua kelompok itu janjian untuk perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung.

16 Maret 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pemuda berinisial AA, 17 tahun, tewas dalam tawuran perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat, 15 Maret 2024. Perang sarung dua kelompok pemuda itu viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban mengalami luka serius pada bagian kepala," kata Kapolsek Cikarang Barat, Komisaris Polisi Gurnald Patiran saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gurnald menjelaskan, perang sarung itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Tawuran berawal saat kedua kelompok itu janjian untuk perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung.

Kedua kelompok pemuda itu pun bertemu di lokasi kejadian dan perang sarung terjadi. Kelompok korban yang kalah jumlah orang pun dipukul mundur oleh kelompok pelaku menggunakan petasan.

"Namun, karena posisi korban berada di paling belakang dan berdekatan dengan pelaku MAA yang membawa kunci shock berbentuk T, pelaku MAA mengayunkan benda tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Korban pun terkapar tak sadarkan diri di jalanan. Kelompok pelaku pun kabur, sementara korban dibawa warga setempat ke rumah sakit terdekat. Nahas, korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap lima pelaku termasuk pemuda berinisial MAA, 17 tahun, yang memukul korban menggunakan kunci T. 

"Pasal yang dikenakan kepada anak berhadapan dengan hukum atau ABH adalah melakukan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan tewasnya korban sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP atau melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak," ujar Gurnald.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus