Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tiga anggota majelis perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, Syamsul Rakan Chaniago yang berpendapat bahwa kasus yang menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbank-an Nasional itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Berkat pendapat hakim agung nonkarier ini dan satu anggota majelis hakim agung lain yang menya-takan kasus itu masuk ranah administrasi, Syafruddin lepas dari dakwaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk taipan Sjamsul Nursalim. Belakangan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendapat informasi bahwa Syamsul bertemu dengan pengacara -Syafruddin, Ahmad Yani, sebelum putusan diketuk. Syamsul dihukum tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara selama enam bulan atas tindakannya, yang diang-gap melanggar kode etik hakim.
Kepada wartawan Tempo, Anton Aprianto, Syamsul menjelaskan soal -pertemuan tersebut melalui pesan WhatsApp dan sam-bungan telepon pada Kamis, 26 September lalu.
Badan Pengawasan MA menyatakan Anda bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia pada 28 Juni lalu, sebelum putusan diketuk....
Kami hanya minum kopi di kafe Segafredo. Saya dengan Ahmad Yani sudah lama kenal. Dia junior saya di Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Saya kan asal profesinya juga advokat. Sudah lama kami sering berkumpul, bukan akhir-akhir ini saja.
Apakah dalam pertemuan itu ada pembahasan soal perkara Syafruddin?
Kami tidak pernah bercerita mengenai kasus atau perkara. Kami berdua kalau bertemu paling membahas soal politik yang agak serius. Pembicaraannya biasa-biasa saja. Jadi itu (pertemuan dengan Ahmad Yani) obrolan kedai kopi.
Anda berapa kali diperiksa tim Badan -Pengawasan soal pertemuan itu?
Beberapa kali. Lebih dari dua kali. Ada pemeriksaan pada pertengahan Juli lalu. Awal Agustus juga ada. Saya sudah menjelaskan semua kepada mereka.
Saat memeriksa telepon seluler Anda, tim Badan Pengawasan menemukan jejak percakapan telepon Anda dengan Ahmad Yani....
Saya dengan Ahmad Yani itu sudah lama kenal. Percakapannya juga tak membahas perkara atau kasus yang saya tangani.
Saat memeriksa Anda, tim Badan Pengawasan juga menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) pertemuan Anda dengan Ahmad Yani. Apa tanggapan Anda?
Iya. Pemeriksa memang menayangkan rekaman CCTV di Plaza Indonesia itu. Ada juga rekaman saya dengan Ahmad Yani yang sama-sama sedang menunggu mobil untuk pulang dari sana.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan menyebutkan Anda masih berpraktik sebagai pengacara kendati sudah menjadi hakim agung....
Saya sendiri juga tidak tahu kenapa mereka berpendapat begitu. Saya tidak berpraktik di firma hukum itu lagi. Firma hukum itu sekarang dipegang anak saya dengan suaminya. Setelah ada permintaan dari Badan Pengawasan soal kantor pengacara ini, hari itu juga merek (Syamsul Rakan Chaniago & Associates) saya turunkan.
Badan Pengawasan sudah memberi tahu bahwa Anda mendapat sanksi tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara selama enam bulan karena bertemu dengan pengacara Syafruddin?
Saya belum membaca putusan lengkapnya karena belum saya ambil. Saya hanya terima memo internal. Ketika saya mau ambil, pejabat Biro Kepegawaian sedang dinas ke Yogyakarta.
Kapan sanksi Anda itu berlaku?
Dari memo internal disebut putusan -tanggal 20 Agustus 2019. Semestinya berlaku sejak diputuskan. Sebenarnya, setelah diperiksa Badan Pengawasan, saya tidak lagi menerima perkara.
Apa sebenarnya pertimbangan Anda menyatakan perkara Syafruddin itu urusan perdata?
Kasus itu sebenarnya soal MSAA (master of settlement and acquisition agreement atau per-janjian pengembalian Bantuan -Likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset). Ini so-al perikatan, sehingga ranah-nya hukum perdata. MSAA juga dibuat bukan saat za----man SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo