Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada yang berbeda dengan penampilan kantor pengacara di deretan kompleks perkantoran Sudirman Point, Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 26 September lalu. Ketika Tempo menyambangi kantor pengacara itu pada 12 Juli lalu, masih ada plang nama bertulisan “Syamsul Rakan Chaniago & Associates”. Tapi, Kamis siang itu, plang nama firma hukum tersebut sudah tidak terpacak di sana. “Atas permintaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, merek (plang nama) sudah saya turunkan,” ujar Syamsul kepada Tempo, Kamis, 26 September lalu.
Badan Pengawasan MA meminta plang nama tersebut diturunkan karena ketika itu mereka tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Syamsul sebagai hakim agung. Tuduhannya: pria 71 tahun itu bertemu de-ngan Ahmad Yani, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, yang perkara kasasinya tengah ia tangani. Pertemuan di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, itu terjadi sebelum putusan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk taipan Sjamsul Nursalim tersebut diketuk. Syamsul adalah salah satu anggota majelis yang menyatakan perkara Syaf-ruddin bukan tindak pidana korupsi, hingga akhirnya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dilepaskan dari semua dakwaan oleh majelis kasasi.
Badan Pengawasan juga menerima laporan bahwa Syamsul masih mengoperasikan kantor pengacaranya di Pekanbaru kendati ia sudah berstatus hakim agung. Syamsul membenarkan kabar bahwa Badan Pengawasan menelisik soal keberadaan kantor pengacaranya. “Kantor pengacara itu dikelola anak saya. Sedangkan saya sudah tidak praktik hukum lagi,” katanya.
Syamsul Rakan Chaniago./ id.wikipedia.org
Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Pekanbaru Aziun Ashari mengatakan, sejak Syamsul terpilih menjadi hakim agung, kantor pengacara Syamsul Rakan Chaniago & Associates tetap beroperasi seperti biasa. Dia kerap mendapat pertanyaan dari pengacara lain tentang potensi benturan kepentingan antara kantor pengacara itu dan posisi Syamsul sebagai hakim agung. Aziun mengaku pernah diperiksa Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial soal keberadaan kantor peng-acara Syamsul tersebut.
Syamsul menjadi hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi sejak 27 Oktober 2010. Dia masuk melalui jalur seleksi nonkarier dengan latar belakang pengacara. Saat menjadi advokat, Syamsul tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau. Di organisasi inilah dia kemudian mengenal dan dekat dengan Ahmad Yani, bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan. “Dia junior saya di Ikadin,” ujar Syamsul. Ahmad Yani juga membenarkan soal ini. “Dia senior saya di sana.”
Selain berkiprah sebagai pengacara, bekas Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia ini pernah berkecimpung di dunia politik. Syamsul pernah aktif di Partai Bulan Bintang hingga akhirnya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Bulan Bintang Riau pada 2005. Belakang-an, Ahmad Yani bergabung dengan PBB setelah hengkang dari PPP.
Syamsul mengaku sering bertemu de-ngan Ahmad Yani. Ia mengatakan Ahmad Yani adalah teman ngobrol soal politik. Syam-sul menyatakan ia tidak pernah membahas kasus apa pun dengan Ahmad Yani ketika mereka bertemu, termasuk perkara yang dita-nganinya di Mahkamah Agung. “Kami tidak pernah bercerita kasus atau perkara. Kalau ngobrol soal politik agak serius atau yang bia-sa-biasa saja, obrolan kedai kopi,” -katanya.
Adapun Ahmad Yani tak mau menjelaskan seberapa sering dia bertemu dengan Syamsul. Ia hanya mengatakan pertemuan terakhir dengan Syamsul sudah lama. “Waduh, sudah lama sekali, makanya saya tidak ingat,” ujarnya. “Coba tanya saja Pak Syamsul.”
ANTON APRIANTO, LINDA TRIANITA, RIYAN NOFITRA (PEKANBARU)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi Etik Hakim BLBI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo