Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolres Bireuen Aceh Masih Diperiksa Propam Polri Buntut Dugaan Pungli dan Pemerasan

Informasi dugaan penyelewengan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan AKP Trisna itu berasal dari sumber anonim. Ada 38 poin laporan.

10 Maret 2025 | 11.40 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri atas dugaan pungutan liar atau pungli dan pemerasan. Dalam kasus ini, kata dia, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Div Propam Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selama Kapolres Bireuen dalam proses pemeriksaan di Propam Polri, kata Joko, Polres Bireuen untuk sementara waktu dikendalikan oleh Wakapolres. Kemudian, Surat Perintah Kapolda Aceh juga memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan diasistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman,” ujar Joko.

Sebelumnya, AKBP Jatmiko dilaporkan atas dugaan penyelewengan jabatannya untuk melakukan sejumlah pungli dan pemerasan. Tak hanya Jatmiko, laporan tersebut juga diduga melibatkan istrinya, AKP Trisna.

Joko Krisdiyanto mengatakan, informasi dugaan penyelewengan oleh AKBP Jatmiko dan AKP Trisna itu berasal dari sumber anonim. Ada 38 poin laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jatmiko.

Kepala Bidang Propam Polda Aceh Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto menuturkan, ada sejumlah perwira di Polres Bireuen yang juga turut diperiksa dalam kasus ini. Dia menyatakan, penanganan laporan yang melibatkan jabatan kapolres merupakan kewenangan Divisi Propam Polri, sedangkan Propam Polda Aceh bertugas melengkapi hasil pemeriksaan serta mengumpulkan bukti.

"Selain kapolres, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen," kata Eddwi seperti dikutip Antara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus