Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Stasiun Tanah Abang

Peristiwa pelecehan seksual oleh HU terhadap penumpang KRL Parung Panjang-Tanah Abang itu terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025.

16 April 2025 | 18.05 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial HU yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu Malam, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian itu viral di media sosial dan menyita perhatian warganet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan pelaku menaiki KRL yang sama dengan tujuan Parung Panjang – Tanah Abang. Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Firdaus melalui keterangan pes pada Rabu, 16 April 2025.

Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban, tepatnya di area pantat. Korban yang sempat merasa risih dan curiga, baru menyadari adanya cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun. Karena merasa trauma, korban pun melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Usai menerima laporan, gabungan dari Polres, Polsek Gambir, dan petugas keamanan KAI melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar tanpa pengaruh gangguan jiwa.

Penyidik tidak mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini. Pakaian yang dikenakan korban telah dicuci sebelum sempat dijadikan alat bukti. Karena itu, barang bukti dinyatakan nihil.

Firdaus mengatakan penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Meski demikian, proses hukum perkara ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku menyatakan permintaan maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian.

“Kami tetap menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” kata Firdaus.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus