Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor -Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser mengatakan status perkara RS Ummi Bogor telah naik ke tingkat penyidikan. "Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah gelar perkara," kata Kombes Hendri Fiuser, Senin, 7 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk itu, Hendri menyatakan penyidik akan kembali memanggil semua pihak berkaitan dengan kasus RS Ummi Bogor. Pemanggilan kembali saksi untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Selanjutnya menentukan siapa tersangkanya. "Untuk siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali, penyidik yang tahu seperti apa," kata dia.
Bahkan penyidik masih berpeluang untuk memanggil kembali Rizieq Shihab dan keluarga. Namun pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara. "Nanti kita lihat hasil penyelidikan seperti apa. Sekarang belum bisa saya sampaikan," ujar Hendri.
Sejauh ini penyidik telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 orang saksi. Salah satu diantaranya adalah ahli epidemiologi. "Totalnya sudah 25 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, 1 saksi ahli dari epidemiologi," kata dia.
Di mengatakan kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan ataupun memeriksa saksi baru.
"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Tetapi sampai sekarang belum menetapkan tersangka," ujar Hendri.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi Bogor ke polisi terkait proses tes swab Imam Besar FPI Rizieq Shihab. RS Ummi Bogor diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.