Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jerat Pidana Rizieq Shihab dan Andi Tatat, Saksi: Logika Hukumnya Belum Masuk

Ahli hukum dari UII M Nasser menyebut pidana yang menjerat Rizieq Shihab dan Andi Tatat dalam kasus RS Ummi Bogor belum masuk logika hukum.

11 Mei 2021 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, M. Nasser menganggap pidana yang menjerat Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Rizieq Shihab tak layak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.

"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.

Dalam konteks pidana yang menjerat Andi Tatat, yakni menyampaikan ke publik bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja saat dirawat di rumah sakitnya padahal diduga positif Covid-19, Nasser juga menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, Andi Tatat tak layak dipidana menyampaikan berita bohong karena perbuatan seperti itu.

Nasser memulai penjelasannya dengan mengatakan bahwa pada saat itu belum ada hasil PCR terhadap Rizieq Shihab, melainkan hanya tes antigen. Tes antigen memang dilakukan tim Mer-C di kediaman Rizieq sebelum eks pimpinan FPI itu masuk ke RS Ummi Bogor.

Menurut Nasser wajar saja bila dokter atau kepala rumah sakit tak sepenuhnya percaya dengan hasil antigen untuk menyatakan bahwa Rizieq positif Covid-19 saat itu juga. Karena tingkat kepercayaan terhadap antigen hanya 50:50.

"(Tes antigen) yang dagangnya lebih menonjol daripada manfaat dan khasiatnya," kata Nasser.

Barulah pada 8 Februari 2021, kata Nasser, Kementerian Kesehatan memberi penjelasan tentang manfaat tes antigen itu. Yaitu, ujar Nasser, untuk tracking, screening dan diagnosa di tempat yang tidak ada tes PCR.

"Jadi kalau kejadian November 2020 (Andi Tatat menyampaikan kondisi Rizieq), tentu saja pada saat itu isi pikiran dokter apalagi kepala rumah sakit menganggap ini (tes antigen) tidak akurat untuk menggambarkan pemeriksaan yang seharusnya disampaikan ke publik."

Dalam sidang hari ini, M Nasser dihadirkan sebagai saksi dari kubu Rizieq Shihab. Sebelumnya, kubu Rizieq telah menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun untuk kasus kerumunan Megamendung.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus