Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif meminta netizen dan orang-orang yang disebutnya buzzer menghentikan perundungan terhadap Tengku Zulkarnain yang meninggal karena Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah berita terpopuler metropolitan sepanjang Selasa, 11 Mei 2021, di antaranya adalah perundungan terhadap Tengku Zulkarnain yang meninggal karena Covid-19.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah peredaran narkotika jenis sabu asal Iran senilai Rp 400 miliar dan sidang Rizieq Shihab.
Berikut rangkuman berita terpopuler di kanal metropolitan:
1. Ketua PA 212 Minta Buzzer Hentikan Perundungan Terhadap Tengku Zulkarnain
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi tidak perlu lagi di-bully, tidak perlu lagi dicaci lewat media, semua doakan saja," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Slamet Maarif mengatakan tidak ada manusia yang sempurna. Semua manusia pasti bisa khilaf dan berbuat salah. "Maafkan kesalahannya, doakan beliau," kata dia.
Tengku Zulkarnain atau biasa disapa Tengku Zul meninggal di Rumah Sakit Tabrani, Pekanbaru, Riau, Senin 10 Mei 2021 dalam perawatan selama beberapa hari karena Covid-19.
2. Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq Shihab
Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta M. Nasser menganggap pidana yang menjerat Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Rizieq Shihab tak layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.
"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.
Dalam sidang Rizieq Shihab kemarin, M Nasser dihadirkan sebagai saksi dari kubu eks pimpinan FPI itu. Sebelumnya, kubu Rizieq telah menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun untuk kasus kerumunan Megamendung.
3. Ternyata Sabu 310 Kilo Asal Iran Setara Rp 400 M dan Bisa Buat 1,2 Juta Pecandu
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menyebut, barang haram seberat 310 kilogram itu bernilai miliaran rupiah.
"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata dia saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Polisi menduga sabu berasal dari pabrikan Iran karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab dan menggunakan tupperware. Kemasan ini berbeda dengan sabu yang diproduksi jaringan sabu Cina.
Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta sudah berapa lama sindikat sabu ini masuk Tanah Air. Yang pasti polisi telah mengintai peredaran narkoba tersebut di Indonesia sekitar tiga bulan.