Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Teddy Minahasa Jadi Kapolda Sumatera Barat

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit melakukan mutasi atau rotasi jabatan di tingkat Kapolda.

26 Agustus 2021 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit mengangkat Insepktur Jenderal Teddy Minahasa Putra menjadi Kapolda Sumatera Barat. Jenderal bintang dua yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri itu menggantikan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Irjen Toni Harmanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara, Kapolri mengangkat Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Sumatera Selatan menggantikan Irjen Eko Indra Heri. Adapun Irjen eko Indra dirotasi menjadi Koorsahli Kapolri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rotasi ini tertuang dalam Surat Telegram ST/1701/VIII/KEP/2021 yang diteken oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

Rotasi juga terjadi di wilayah Polda Sumatera Selatan. Kapolri Listyo Sigit menggeser Irjen Eko Indra Heri yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan ke posisi Koorsahli Kapolri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus