Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, Berikut Penjelasan Bintang Bhayangkara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Agus Subiyanto. Apa maknanya?

5 Oktober 2024 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Selain Panglima TNI, tanda kehornatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) tersebut juga akan diberikan ke tiga Kepala Staf TNI yakni, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksmana TNI Muhammad Ali dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Acara penganugerahan itu dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit dan digelar secara tertutup di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Kapolri melalui Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut merupakan wujud komitmen kokohnya sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin selama ini.

“Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini, Alhamdulillah, sudah sangat baik dan akan terus ditingkatkan,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menyebut sinergitas antara dua institusi tersebut dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan untuk Indonesia Maju 2045.

Diketahui, berbagai sinergitas TNI dan Polri telah terjalin dalam sejumlah hal, mulai dari pengamanan arus mudik, pengembangan pendidikan kedinasan, hingga keberhasilan pembebasan pilot Susi Air yang menjadi sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI atas sinergitas yang terbangun.

Apa itu tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 disebutkan, terdapat tiga tanda kehormatan Bintang Bhayangkara, yakni Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bintang Bhayangkara Utama adalah kelas tertinggi dari Bintang Bhayangkara. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama. Tanda kehormatan pada kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.

Bintang Bhayangkara Utama berbentuk bintang bersudut lima. Di antara sudut-sudut bintang tersebut terdapat pancaran sinar yang membentuk segi lima. Seluruh sinar-sinar tersebut berwarna emas. Tepat di tengah bintang terdapat lambang Polri yang diapit setangkai padi dan kapas serta tiga bintang kecil membentuk lengkungan di atasnya.

Pada bagian bawah lambang terdapat pita melengkung yang di dalamnya bertuliskan "BHAYANGKARA". Lambang Polri, padi, kapas, bintang, dan pita bertulis Bhayangkara tersebut  berwarna perak. Pita kalung dan miniatur Bintang Bhayangkara Utama berwarna dasar hitam dengan enam lajur kuning yang membagi pita menjadi tujuh bagian sama lebar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus