KALI ini sebuah berita yang menyedihkan: seorang anak laki-laki
bernama P (12 tahun) terpaksa harus tinggal di Lembaga
Pemasyarakatan bagi orang dewasa di Labuhan Ruku Sumatera Utara.
Ia telah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh hakim setempat
pada 6 Januari kemarin. Bocah cilik ini dinyatakan: telah
terbukti bersalah, karena memaksa puteri kecil bernama SA (6
tahun) untuk mengadakan hubungan kelamin pada bulan Oktober
tahun lalu. Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai di Labuhan
Ruku (Kabupaten Asahan), yang dimulai sejak awal Desember,
memang banyak menarik minat masyarakat. Ulah bocah P ini memang
mengejutkan, namun juga patut disesali dan sekalian dikasihani.
Agaknya perlu penampungan khusus baginya, agar masa hukumannya
dilewatkan tanpa merusak dirinya lebih lanjut.
Bioskop keliling di Desa Patatel malam itu mempertunjukkan film
Mandari yang 'panas', judulnya The Young Passion. Film ini tentu
untuk 17 tahun ke atas, seperti yang telah ditentukan oleh Badan
Sensor, karena di situ ada adegan ranjang yang seru dari bintang
sexy Yenny Hu. Dengan seratus rupiah, P yang di bawah umur ini
dapat ikut menonton adegan Yenny Hu. Selesai nonton, timbul
hasrat P untuk meniru apa-apa yang dilihatnya di layar. "Saya
ingin mencoba", begitu diakuinya di muka sidang yang dipimpin
oleh Hakim Sianipar SH. Sampai keesokan harinya apa yang
ditontonnya semalam sangat mengganggu fikirannya. Kebetulan ia
punya teman main bernama SA, anak keluarga Wagiman. Ketika rumah
keluarga tetangganya ini sepi, dibujuknya SA agar berlakon
seperti Yenny di kamar mandi. Mula-mula SA membantah ketika P
mulai memaksanya. Namun dengan janji sebungkus kacang goreng,
sepasang anak yang belum tahu apa yang sedang dilakukannya itu?
telah berbuat seperti yang dirumuskan oleh undang-undang: sebuah
perkosaan. P mengakui SA memang akan berteriak, namun ia sempat
menutup mulut kawannya itu dengan baju yang sudah sejak lama
dilucutinya.
Malam itu juga keluarga Wagiman terkejut, karena sudah tahu apa
yang terjadi pada anaknya. Jalannya 'ngegang', ketika kencing
puterinya menangis kesakitan dan pada celana dalamnya ada noda
darah. Keesokan harinya, sambil membuat laporan kepada polisi,
Wagiman membawa SA ke rumah sakit. Dari sini lebih jelas lagi:
gadis cilik ini memang telah dipaksa berhubungan kelamin, yang
mengakibatkan pendarahan dan terusak alat kelaminnya. SA harus
dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Ruku, Agus Salim Nasution,
tampak lebih menyesali keadaan luar yang menyebabkan peristiwa P
& SA ini terjadi. Bioskop keliling, menurut jaksa ini,
berpengaruh buruk bagi anak-anak. Seperti pada bocah P yang
duduk di kelas tiga SD itu. Pengusaha yang getol cari uang itu,
ternyata tidak menghiraukan siapapun penontonnya asal mereka
mampu membeli karcis. Batasan umur penonton sama sekali bukan
alasan untuk menolak anak-anak di bawah umur untuk ikut nonton
film sex & kekerasan. Konyolnya bioskop keliling ini punya
kebiasaan buruk: memutar filmnya sepanjang malam hingga pagi.
Bupati Asahan kabarnya juga telah membuat larangan pemutaran
bioskop keliling itu dengan alasan telah melanggar banyak
peraturan. Namun pengusaha yang mengeruk uang dengan dalih usaha
macam-macam yayasan itu, masih saja beroperasi terus hingga
sekarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini