Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AP, 40 tahun, mengharapkan anaknya, MAS, 14 tahun, mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan terhadap suami dan ibunya di perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut pelaksana harian Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, permintaan keringanan hukuman itu didasarkan oleh hubungan antara AP dan MAS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau itu (keringanan hukuman) jelas karena ibunya berpikiran itu adalah anaknya," ucap Nurma pada Selasa, 17 Desember 2024. Nurma menyampaikan AP telah memaafkan MAS yang juga diduga menikamnya dengan pisau dapur. Sebagai ibu, kata Nurma, AP telah berbesar hati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun anaknya menjadi terduga pembunuh suami dan ibunya, AP memaafkan kesalahan putranya. Meski demikian, Nurma membantah bahwa AP ingin proses hukum terhadap anaknya dihentikan. "Ibunya hanya meminta untuk semuanya segera selesai permasalahannya begitu," kata Nurma.
Saat ini MAS sedang menjalani pemeriksaan jiwa lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menyampaikan bahwa MAS dirujuk RS Polri berdasarkan hasil pemeriksaan jiwanya dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor).
"Pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," ucap Ade saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024. Selain tim medis dari RS Polri, Ade juga menyebut bahwa dokter dari RSCM juga akan terlibat dalam observasi kejiwaan MAS selama 14 hari ke depan.
Dari pengamatan ahli kejiwaan selama dua minggu itulah nasib MAS sebagai anak berhadapan dengan hukum akan ditentukan. "Kita lihat nanti hasilnya apakah MAS sebagai pelaku anak layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujar Ade menjelaskan pengaruh dari hasil pemeriksaan jiwa MAS terhadap status hukumnya.