Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Bansos Covid-19: ICW Nilai Tuntutan Penyuap Juliari Terlalu Rendah

Permasalahan utama dari rendahnya tuntutan penyuap di kasus Bansos Covid-19 ada pada pengaturan pemberi suap dalam UU KPK.

20 April 2021 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada penyuap di kasus bantuan sosial atau bansos Covid-19, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, terlalu rendah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ardian dan Sidabukke merupakan terdakwa dalam kasus itu. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat, permasalahan utama dari rendahnya tuntutan ada pada pengaturan pemberi suap dalam UU KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebab, regulasi itu hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5). Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," ucap Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 April 2021. 

Selain itu, pengenaan denda terhadap Ardian dan Sidabukke pun juga tak maksimal. Seharusnya mereka berdua dituntut membayar denda Rp 250 juta. "Bukan cuma Rp 100 juta," kata Kurnia.

Dalam perkara ini, Ardian dan Harry dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menganggap Ardian terbukti menyogok mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mencapai Rp 1,95 miliar supaya perusahannya mendapatkan jatah proyek pengadaan bansos Covid-19. Sementara Harry, menyuap Rp 1,28 miliar. 

ICW, kata Kurnia, sejak awal sudah tidak yakin KPK akan menuntaskan penanganan korupsi bansos Covid-19. Sejak fase penyidikan, ICW menemukan banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK. 

Misalnya, KPK enggan untuk memanggil Herman Hery sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politisi PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini.

Selanjutnya, dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan. 

Tak berhenti di proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan. "Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan. Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan," ujar Kurnia.

Padahal, ia menuturkan, nama Ihsan Yunus dan Yogas secara jelas terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. "Selanjutnya, pada forum persidangan Herman Hery tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Kurnia. 

ICW pun mengingatkan nama-nama penting seperti Herman Hery dan Ihsan Yunus agar tidak hilang dalam surat dakwaan di kasus bansos Covid-19. "Menjadi kewajiban bagi penuntut umum untuk menjelaskan detail perkara ini dalam surat dakwaan, bukan justru ikut-ikutan berkomplotan dengan menghilangkan nama maupun peran pihak-pihak lain," ucap Kurnia

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus