Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Bansos Disentil Publik, Ketua Umum PSI Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Bansos Covid-19 yang Dikorupsi

Ketua Umum PSI Kaesang sebut bansos yang dikorupsi saat pandemi jauh lebih berbahaya. Bagaimana kasus korupsi bansos Juliari Batubara sat itu?

8 Februari 2024 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar - Erick Thohir (kiri) dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (kanan) saat mendampingi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (ANTARA/Imam Budilaksono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menghadiri debat capres di JCC, Senayan pada Ahad malam, 4 Februari 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan tanggapannya terkait pembicaraan bantuan sosial atau bansos dalam debat. Ia menyampaikan bahwa bansos harus dibagikan tepat sasaran dan tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya rasa memang bansos harus tepat sasaran. Tapi balik lagi, dan bansos hitu harus tepat waktu,” kata Kaesang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mungkin saat ini pembagian bansos dipermasalahkan. Tapi menurut saya jauh lebih bermasalah jika bansos itu saat pandemi Covid-19 dikorupsi,” ujarnya.

Selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memang salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara adalah dampak ekonomi. Di Indonesia sendiri, program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu jutaan orang yang terdampak secara finansial akibat pandemi.

Adapun penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah kala pandemi COVID-19 itu telah dikorupsi oleh Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum PDI-P, Juliari Batubara. Ini menjadi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik kala itu. 

Kilas Balik Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara terbilang cukup singkat. Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 hingga 5 Desember 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Kemensos tersebut ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. 

Tak lama dari penangkapan tersebut, Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK telah secara resmi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Tak hanya Juliari, KPK juga turut menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka yang memberikan suap.

Menurut keterangan Ketua KPK, pejabat yang telah membuat komitmen (PPK) dalam Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Menurut Firli, PPK setidaknya telah menerima uang sebesar Rp 12 Miliar yang kemudian dibagi secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp. 8,2 miliar. Pembagian uang tersebut seterusnya dikelola oleh Eko bersama Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Tidak berhenti disitu, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020 terkumpul yang senilai Rp. 8,8 miliar yang semuanya juga digunakan untuk keperluan Juliari. 

Setelah serangkaian proses pengadilan terlewati, pada akhirnya Juliari Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp. 500 juta. Putusan ini dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Keluarnya putusan ini, juga dilakukan atas terbuktinya Juliari Batubara menerima suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp. 32,482 miliar. Selain itu, Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14,4 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Akan tetapi, saat membacakan putusan Juliari Batubara hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut akan diringankan. Hal ini dikarenakan, terdakwa mendapat cercaan, hinaan, dan vonis dari masyarakat saat Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah.

Pada Agustus 2022, KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19 sejumlah Rp. 14,5 miliar ke kas negara. Artinya, mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan dengan tiga kali pembayaran.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA  I  ANANDA RIDHO SULISTYA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus