Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

29 Juni 2024 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara Rp 125 miliar.

Sahroni mengatakan sikap Presiden Jokowi itu merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi dan dia mengapresiasi langkah pemimpin tertinggi negara tersebut.

"Sangat tegas dan clear, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Nasdem itu mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut di tengah bencana kesehatan yang menimpa dunia. Dia pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat, terlebih yang dikorupsi adalah dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan di saat ekonomi lumpuh karena pandemi.

"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih," ujar dia.

Sahroni mengatakan uang yang dikorupsi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Karena itu, dia menilai pelakunya merupakan penjahat kemanusiaan yang tidak punya nurani.

Meski KPK utamanya melakukan penindakan, dia meminta komisi antirasuah itu memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan KPK mengusut dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.

KPK telah memulai penyidikan perihal dugaan korupsi bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangka. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK mengatakan penyidikan bansos Presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi bansos presiden ini lantaran prosesnya masih berjalan.

Seperti dilansir Antara, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bansos beras KPM PKH Kementerian Sosial. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos pada 2020, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127,14 miliar.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan editor: Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus