Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai

Tersangka kasus suap BLBI Syafruddin Temenggung menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

4 Januari 2018 | 23.42 WIB

Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia mengaku telah menyelesaikan permasalahan hak tagih senilai Rp 4,8 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya sudah menyelesaikan urusan BPPN dan sudah diaudit. Aturan sudah jelas sudah saya sampaikan semuanya," kata Syafruddin seusai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Januari 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafruddin pun menunjukkan hak tagih senilai Rp 4,8 triliun yang telah diberikan kepada Menteri Keuangan saat itu, Boediono. Pada 2007, surat tersebut diserahkan kepada Boediono dan dijual dengan harga Rp 220 miliar. "Jadi silakan saja, urusan saya sudah selesai kok," ujarnya.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004. Akibat penerbitan surat tersebut, keuangan negara diduga dirugikan hingga Rp 4,58 triliun.

Sementara Boediono, saat kasus BLBI terjadi menjabat sebagai Menteri Keuangan 2001-2005. Dengan posisinya, Boediono ikut memberikan masukan mengenai penerbitan SKL untuk BDNI. Syafruddin kini ditahan di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus