Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perburuan Aset Tommy Soeharto Belum Tuntas, Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024.

5 Juli 2024 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih berupaya menuntaskan penguasaan aset-aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI milik Tommy Soeharto. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas BLBI sudah mendata aset milik anak sulung Soeharto tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aset (Tommy) itu tersebar di seluruh Indonesia. Dan semuanya sudah dapat, terdaftar. Dan penyelesaiannya akan kami lakukan secara bertahap," ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024. Menurut Hadi, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.

"Itulah sebabnya kami minta agar Satgas ini diperpanjang," kata mantan Panglima TNI ini.

Hadi mengatakan pemerintah baru saja melakukan penyerahan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga. Aset yang diserahkan mencapai nilai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.

Aset itu diserahkan kepada sembilan kementerian dan lembaga negara, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Hadi mengatakan aset-aset ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari gedung kantor pelayanan hingga gedung penyimpanan barang bukti. Dia menekankan pentingnya segera memanfaatkan aset tersebut untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendudukinya kembali.

"Sekali lagi, harus segera digunakan oleh Kementerian Lembaga. Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tegasnya.

Hingga saat ini, Satgas BLBI telah memperoleh aset eks BLBI senilai Rp38,2 triliun. Perolehan tersebut terdiri dari pendapatan negara bukan pajak ke kas negara sebesar Rp1,5 triliun, serta penguasaan aset properti dan jaminan harta kekayaan lain yang luasnya mencapai 20.857.892 meter persegi.

ALPIN PULUNGAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus