Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI. Kabar ini disampaikan Mahfud Md yang menjadi Ketua Pengarah Satgas, menyusul masa tugas Satgas yang berakhir 31 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih ada 8 bulan lagi, insya Allah ada perpanjangan," kata Mahfud Md di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas BLBI dibentuk Jokowi pada 6 April 2023 lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021. Dua bulan usai Satgas dibentuk, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah.
Selama tiga tahun sejak dibentuk, Satgas BLBI akan menagih kerugian negara senilai lebih dari Rp 110,45 triliun kepada para obligor. "Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada. Semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu anda pun tahu," kata Mahfud pada Juni 2021.
Tapi Selama dua tahun bertugas, Satgas baru mengembalikan hak tagih negara sebesar Rp 28,377 triliun. "Dengan luas tanah properti sebesar 39 juta meter persegi,” cuit Sri Mulyani dalam keterangan dari tujuh foto kegiatan evaluasi dan capaian kerja Satgas BLBI yang diungguhnya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Untuk tahun 2023, dia berujar, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor. Selain itu juga melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.
Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP Nomor 28 Tahun 2022 (tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara) untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan. “Maksimalkan Pengembalian Uang Negara. Negara tidak boleh kalah,” tulis Sri Mulyani.
Hari ini, Mahfud menyebut perolehan senilai hampir Rp 30 triliun ini berasal dari banyak sumber. Nantinya, ini akan jadi catatan Satgas soal masalah hukum dari pihak yang terkait. "Misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan, ternyata dialihkan lagi," kata dia.
Menurut Mahfud, penguasaan aset ini akan lebih mudah ketika nanti UU Perampasan Aset bisa tembus. "Insya Allah minggu depan surpres-nya (surat presiden) sudah kelar, dan kami akan terus garap," ujar Mahfud Md.