Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Jasad Bos Ruko Dicor, Pelaku Pembunuhan Sempat Dua Hari Membiarkan Mayat Korban

Kuli bangunan yang mengerjakan renovasi ruko sempat membiarkan mayat bosnya itu selama dua hari.

28 Februari 2025 | 09.47 WIB

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta 26 Februari 2025. Antara/Siti Nurhaliza
Perbesar
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta 26 Februari 2025. Antara/Siti Nurhaliza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan bos ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad bos ruko itu dicor oleh pelaku pembunuhan, yak tak lain ada kuli di proyek ruko yang tengah direnovasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan, ZA (35 tahun) sempat membiarkan jasad pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) selama dua hari sebelum ia memutuskan untuk mencor di saluran air belakang ruko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut polisi, awalnya pada Ahad, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB korban pamit ke istri inisial PTS, untuk memantau proyek ruko di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung. Pada hari itulah, korban dibunuh. Tersangka kemudian membiarkan jasad korban hingga esoknya.

"Tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.  

Pada hari pembunuhan itu, korban mengeluhkan banyaknya bahan bangunan yang hilang ke pelaku. Lalu korban mengajak pelaku untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, namun pelaku menolak.

Namun, pelaku memberi syarat, ia mau ke polisi dengan catatan apabila korban membayar gajinya sebulan sebesar Rp 900 ribu.

Sejak itu, perdebatan antara pelaku dan korban terus terjadi, hingga akhirnya korban geram dengan pelaku yang terus meminta gajinya dan memukul pelaku sambil berkata "kamu karyawan saya, kamu harus nurut".

Pelaku tak terima dengan pukulan tersebut dan melakukan perlawanan ke korban hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku mengambil batu hebel dan memukul ke arah muka dan kepala korban.

Pada pukul 10 pagi tanggal 16 Februari 2025 itu, korban diketahui tidak bergerak. Pelaku membiarkan korban dan melanjutkan pengerjaan renovasi ruko. Sore harinya, pelaku mengecek nyawa korban yang ternyata sudah meninggal dunia.

"Keesokan harinya, tersangka mengecek lagi korban dan selanjutnya menyeret korban ke belakang proyek dan memasukkan korban di bekas saluran air di proyek tersebut," jelas Nicolas.

Lalu pelaku menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen untuk mengecor korban. Setelah jasad korban dicor, pelaku menutup lagi jasad dengan batu bata yang ada di situ dan menutup secara rapi.

Dari laporan istri korban, Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap ZA di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 26 Februari 2025 atau 10 hari setelah peristiwa pembununan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus