Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Judi Online Komdigi: Agen Dapat Komisi Rp 4 Juta

Agen-agen ini menawarkan para pemilik situs judi online jasa pengamanan dari pemblokiran Kementerian Komdigi

17 November 2024 | 18.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi turut menyita Rp 600 juta dalam berbagai mata uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat tersangka ini berinisial HE, B, BK, dan HF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengelola situs judi online, mereka berperan menjadi agen yang menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs lainnya. Mereka akan diberikan imbalan per bulan dalam menjalankan tugas tersebut.

"Dia mendapat komisi Rp 2-4 juta sebulan," kata Ade Ary menyebutkan nominal yang dikantongi para agen, Sabtu, 16 November 2024.

Meski mendapat komisi, Ade Ary menjelaskan para tersangka tetap harus membayar jika ingin situsnya tidak diblokir Komdigi.

Kepada penyidik, HE—yang lebih dulu ditangkap—mengaku mereka harus menyetorkan Rp 23-24 juta setiap bulannya.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024. Esok harinya baru ditangkap 3 tersangka lainnya yaitu, B, BK dan HF di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 16 November 2024. Setelah ini, polisi masih memburu 3 DPO lain berinisial A alias M, J, dan BS.

Hingga hari ini Polda Metro Jaya total menetapkan 24 orang sebagai tersangka jasa pengamanan situs judi online. Sepuluh di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus