Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Jurnalis Nurhadi, Dewan Pers Berharap Hakim Akan Beri Putusan yang Adil

Ketua Dewan Pers M Nuh menyebut Nurhadi telah berjuang untuk menegakkan kemerdekaan pers.

12 Januari 2022 | 13.04 WIB

Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan dukungan moral kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang kasusnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini Rabu 12 Januari 2022. Nurhadi mengalami kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Nuh menyebut Nurhadi telah berjuang untuk menegakkan kemerdekaan pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apa yang dialami Mas Nurhadi ini, insyaallah akan berkontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers," kata M Nuh dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu 12 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan memberikan putusan seadil-adilnya. Selain itu, ia mengatakan putusan ini akan menjadi bagian usaha untuk kemerdekaan pers makin berkualitas. "Yang salah satu syaratnya memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam menegakkan melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya," ujarnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa, yakni anggota Polda Jawa Timur Purwanto serta Muhammad Firman Subkhi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kasus Nurhadi berawal ketika koresponden Tempo di Surabaya itu menerima tugas dari redaktur desk hukum untuk mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada akhir Maret 2021. Ketika itu Angin, yang terseret dalam kasus korupsi pajak, sedang menikahkan anaknya di Graha Samudera Bumimoro Surabaya.

Upaya Nurhadi mewawancarai Angin Prayitno Aji tersebut merupakan bagian dari cover both side terhadap nara sumber yang dituduh di pemberitaan. Alih-alih dapat kesempatan wawancara, Nurhadi malah ditangkap pengawal Angin lalu disekap dan dianiaya oleh belasan orang. Tak hanya itu, telepon genggam Nurhadi juga dirusak. Kendati pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh, namun hanya Purwanto dan Firman Subkhi yang diadili. AJI pun mendesak semua pelaku yang terlibat penganiayaan diadili.

Baca: Organisasi Pers akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus