Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Ferry Irawan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

12 Januari 2023 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Venna Melinda (kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan tambahan kasus KDRT oleh Ferry Irawan di Polda Jatim, 12 Januari 2023. TEMPO/Kukuh SW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan, peyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan selebritas Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dirmanto penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa artis film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Ahad, 8 Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirmanto berujar penetapan status tersangka itu diputuskan setelah peyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya. Di sana penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.

Sejumlah barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah dan mengambil sampel darah. Setelah melaksanakan tahapan-tahapan itu penyidik langsung gelar perkara. "Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirmanto.

Selanjutnya pada Kamis siang ini dilayangkan surat panggilan pada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya.

Ferry terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Seperti apa bentuk kekerasan fisik dan psikis itu, sekarang lagi didalami," kata Dirnanto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus