Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Maria Pauline Lumowa, Polri Bersurat ke Kedubes Belanda

Polri akan bersurat ke Kedubes Belanda dalam proses pemeriksaan Maria Pauline Lumowa.

10 Juli 2020 | 08.29 WIB

Foto Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI dalam sebuah wawancara eksklusif bersama majalah TEMPO di Singapura, Maret 2004. [Dok. TEMPO/M. Teguh]
Perbesar
Foto Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI dalam sebuah wawancara eksklusif bersama majalah TEMPO di Singapura, Maret 2004. [Dok. TEMPO/M. Teguh]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria Pauline Lumowa di kasus pembobolan Bank BNI.

"Selanjutnya Tim Bareskrim berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk persiapan tim pendampingan atau kuasa hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Listyo melalui pesan teks pada Kamis, 9 Juli 2020.

Maria yang berkewarganegaraan Belanda sejak 1979 diketahui sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes Belanda. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pun memastikan Maria Lumowa tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia.

"Saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa. Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru pada 2002-2003. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif tersebut.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan Bank BNI oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia.

ANDITA RAHMA | ACHMAD H. ASSEGAF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus