Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiko Aryawardhana ramai disorot setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 6,9 miliar dari usaha bersama yang mereka jalankan pada 2015-2021.
Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke tahap penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ini bermula ketika Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (ASS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada 2015 hingga 2021. Di perusahaan tersebut, Arina menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direktur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama menjalani bisnis, Arina tidak pernah ikut campur soal pengelolaan perusahaan. Pasalnya, Tiko memegang wewenang untuk mengurus perusahaan, termasuk urusan keuangan. Selama itu, Arina hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut berjalan lancar.
Tapi pada tahun 2019, Arina dikejutkan karena Tiko menyatakan ingin menutup perusahaan dengan alasan tidak mampu membayar sewa. Sontak saja Arina merasa bingung dengan kondisi tersebut sebab selama ini Arina selalu menanggung dan menyediakan uang untuk modal. Selain itu, penanaman modal juga berjalan lancar.
Dugaan penggelapan dana pun menguat ketika pada 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan. Mereka pun kerap cekcok hingga akhirnya resmi bercerai pada 30 Desember 2021.
Sejak berpisah hingga saat ini Tiko sudah menikah lagi, Arina merasa mantan suaminya tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Akhirnya, ia melaporkan Tiko ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan telah menerima laporan polisi (LP) kasus dugaan penipuan tersebut. Laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Penasihat hukum Arina, Leo menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. “LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.
Respons Tiko Soal Laporan Polisi
Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, pelaporan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022 oleh Arina. Bahkan surat perintah penyelidikan oleh kepolisian sudah dilayangkan sebanyak tiga kali
"Di laporannya adalah penggelapan dalam jabatan Pasal 374, tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan murni," kata Irfan kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Irfan menjelaskan bahwa penipuan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Irfan, Tiko belum pernah diperiksa oleh akuntan publik yang diminta Arina untuk mengaudit dana perusahaan hingga merugi Rp 6,9 miliar. "Harusnya kan klien kami sebagai direksi dikonfirmasi oleh akuntan publik soal kebenaran datanya, tapi ini nggak pernah ada," kata Irfan.
Irfan juga berpendapat bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Arina terlalu dini. Tiko Aryawardhana belum pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan aliran dana tersebut dalam RUPS. Untuk itu, Irfan meminta, agar kepolisian dapat melakukan gelar perkara terbuka, agar semuanya bisa terang benderang.
"Saya percaya dengan pihak kepolisian, proses ini akan berjalan netral ya permintaan kami gelar perkara terbuka," kata Irfan.
RIZKI DEWI AYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA