Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Nikahsirri.com, PBNU: Nikah Resmi Ideal untuk Masyarakat

Terkait dengan kasus Nikahsirri.com, Wakil Ketua Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menyarankan agar masyarakat menikah secara resmi.

28 September 2017 | 19.13 WIB

Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum da
Perbesar
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum da

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan hebohnya kasus Nikahsirri.com, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Abdul Moqsith Ghazali menyarankan agar masyarakat, khususnya perempuan, menikah secara resmi yang dicatat negara dibandingkan dengan cara lain, seperti nikah siri.

Menurut Abdul menikah secara resmi dapat menghindari risiko perempuan mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam rumah tangga dan kehidupan sosial.

Baca: Penyidik Pastikan Pemilik Nikahsirri.com Tidak Sakit Jiwa

"Menikah secara resmi adalah pilihan ideal, bukan pilihan yang lain," katanya dalam Dialog Polri Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kejahatan di Internet, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.

Menurut Abdul perkawinan yang tidak dicatat negara memiliki dampak negatif yang luar biasa karena hak-hak sipil anak dan istri tidak bisa dipenuhi dengan baik.

Contohnya, anak tidak akan mendapatkan akta lahir jika orang tua tidak memiliki akta nikah. Akibatnya, anak tidak akan mendapat pelayanan, seperti kesehatan dan pendidikan, dengan baik.

Menurut Abdul, maraknya nikah siri saat ini karena disebabkan perempuan yang bersedia dinikahi secara siri oleh tokoh agama, politik, dan pengusaha tanpa memikirkan konsekuensi yang harus ditanggung. "Di Indonesia, jumlah yang nikah siri cukup banyak sekali," ujarnya.

Terkait dengan kemunculan situs Nikahsirri.com, Abdul mengatakan masyarakat harus bijak dalam menggunakan teknologi Internet. Menurutnya, dunia Internet sama seperti hukum pemasaran. Jika masih ada permintaan, baik untuk kemaksiatan maupun ketaatan, penawaran akan tetap ada.

Pilihannya ada di masyarakat untuk menggunakan Internet sebagai apa karena perkembangan teknologi, yang dianggap terlalu bebas, khususnya di Indonesia, tidak dapat dihentikan. "Web ini (Nikahsirri.com) diblok, besok ada lagi," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus