Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas kasus tersangka Panca Darmansyah, 41 tahun, pelaku pembunuhan 4 anaknya sendiri di Jagakarsa.
"Sudah tahap dua. Segera kami selesaikan dan limpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Prabowo mengatakan ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua berkas tersebut, kata Prabowo, akan diserahkan bersama-sama sehingga disidangkan secara bersamaan. Hal ini supaya persidangan bisa lebih efisien.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan satu hingga dua pekan ke depan supaya bisa segera disidangkan. Saat ini Panca dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Panca Darmansyah yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menyebutkan ancaman tersebut diberikan setelah Panca ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Panca Darmansyah, Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Perankan 42 Adegan Rekonstruksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini