Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Yuni Shara dan 5 Selebritis Diduga Terlibat

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit menduga ada keterlibatan Yuni Shara dan 5 selebritis lainnya dalam kasus ini.

14 April 2022 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, mengatakan bahwa kilennya menduga ada publik figur yang terlibat dalam kasus invetasi bodong itu. Hal itu dia sampaikan usai mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melengkapi berkas laporannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi ada publik figur yang dengan kehadirannya otomatis meyakinkan korban untuk turut hadir dalam sebuan acara gala diner," ujar dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik figur tersebut, kata dia, adalah penyanyi Sammy Simorangkir dan Yuni Shara, DJ Dianadee, DJ Nasita, serta ada nama Roni Waluya dan Melizamri. Mereka hadir sebagai pengisi acara gala diner pada 21-23 Januari 2022, yang diadakan di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali.

Menurut Oktavianus, para pasohor itu memang tidak aktif mengajak para korban untuk ikut menggunakan robot trading tersebut, namun para korban menilai kehadiran mereka cukup membuat para korban untuk berpikir bahwa perusahaan tersebut cukup bonafit.

"(Mereka) Hanya bernyanyi dan menyapa semua tamu dan membuat tamu-tamu (para korban) berfikir ‘oh ini berarti bukan tipu-tipu’ karena mengundang artis seperti ini, ini menjadi daya tarik," katanya sambil menunjukkan bukti video dan berkas sebagai alat bukti yang dia serahkan.

Oktavianus berujar, pihaknya meminta kepada penyidik untuk mendalami dan meminta konfirmasi terhadap para pasohor itu. Karena, katanya, ketika diminta secara profesional mereka dihubungi oleh salah satu petinggi di Fahrenheit, misalnya top leader-nya.

"Dengan para artis ini diperiksa, kita berharap ini semua prosesnya bisa ditelusuri secara penuh dan mendalam," tutur Oktavianus.

Sebelumnya, Oktavianus mengatakan bahwa saat ini korban investasi bodong itu sudah mencapai 700-800 orang. Dia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para korban kerugian yang diterima nilainya mulai dari 500 dolar Amerika hingga yang paling tinggi mencapai 1,3 juta dolar Amerika.

“Kami menyerahkan bukti-bukti dari para korban yang kita bawa hari ini berjumlah sekitar 700-800 korban dengan kerugian mencapai Rp 750 miliar. Mereka tersebar dari seluruh Indonesia,” ujarnya saat melaporkan kasus pada, Rabu, 30 Maret 2022.

“Itu yang saat ini kita handle dan kemungkinan akan terus bertambah angka kerugian ini,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus