Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Minta Bertemu DPR, Korban Robot Trading Fahrenheit Ingin Bongkar-bongkaran

Pengacara korban robot trading Fahrenheit Oktaviaus Setiawan, mengatakan telah mengirimkan surat ke Komisi VI DPR untuk meminta audiensi.

16 April 2022 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban robot trading Fahrenheit, Oktaviaus Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta audiensi. Surat itu dilayangkan atas permintaan para korban dan dikirimkan pada Jumat, 15 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami para korban sedang meminta audiensi dengan Komisi VI DPR, kami rencana akan bongkar-bongkaran,” ujar dia saat dihubungi pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oktavianus menjelaskan bahwa ia menemukan bukti salah satu perusahaan yang ada di robot trading Fahrenheit memiliki izin Bappebti. Dia menemukan ada yang berubah di dalam akun MT4 Fahrenheit milik kliennya, khususnya yang berinvestasi di Lotus International menjadi Prudent International Berjangka yang memiliki izin Bappebti.

Prudent International Berjangka memang memiliki persetujuan perusahaan pialang dari Bappebti dengan nomor 009/BAPPEBTI/SP-PA/10/2020. “Ada nomor izinnya, setelah kami cek memang terdaftar,” katanya sambil menunjukkan profil dari perusahaan itu.

Para korban, kata Oktavianus, menilai bahwa tindakan mengubah tampilan itu akun diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. “Namun, menjadi blunder karena kami justru mengetahui bahwa Fahrenheit-Lotus-Prudent ternyata dikendalikan oleh oknum-oknum yang sama,” tutur dia.

Menurut Oktavianus, soal Prudent International Berjangka, pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mendalaminya. 

“Kami tidak mau mendahului Kepolisian, tapi kami yakin akan ada berita heboh, ada yang ditangkap, aset-aset yang disita, dan juga penambahan tersangka,” ujar dia.

Selain itu, dalam rencana pertemuan dengan Komisi VI, para korban juga akan membahas soal dugaan keterlibatan pimpinan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Yang berkaitan dengan izin-izin, sehingga korban menjadi lebih banyak yang tertipu, karena merasa yakin setelah melihat legalitasnya ada.

“Surat sudah dikirim, mungkin dalam waktu dekat ada tanggapan mengenai schedule-nya. Tapi kami sudah diterima dengan baik,” katanya.

Tempo mencoba meminta konfirmasi ke Komisi VI DPR terkait permohonan audiensi para korban robot trading Fahrenheit itu. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari para wakil rakyat itu.

Baca: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Korban Duga Ketua AP2LI Ikut Terlibat

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus