Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban robot trading Fahrenheit meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI untuk turut memperjuangkan pengembalian kerugian mereka. Total kerugian dari 750 korban yang saat ini didampingi kuasa hukum Oktavianus Setiawan mencapai nilai Rp 500 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oktavianus telah menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Komisi VI DPR tersebut. Dia meminta pertemuan dengan komisi yang membidangi pedagangan tersebut dengan tujuan agar suara mereka bisa langsung didengar para anggota dewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agar suara para korban yang berharap adanya pengembalian kerugian dari aset-aset tersangka yang telah disita atau diamankan tercapai," kata dia dikutip dari surat yang salinannya didapatkan Tempo tersebut, Senin 18 April 2022.
Oktavianus mengatakan, para korban juga berharap Pimpinan Komisi VI DPR dapat hadir melindungi para korban maupun kasus robot trading lainnya. Pasalnya, menurut dia, dalam kasus ini tipu daya dari para pengelola robot trading sangat luar biasa.
Para korban, kata Oktavianus, sebelumnya percaya karena robot trading Fahrenheit dari PT FSP Akademi Pro memiliki izin dan legalitas yang lengkap. Bahkan, menurut dia, Fahrenheit merupakan anggota terdaftar Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) berdasarkan Sertifikat Keanggotaan No.194/AP2LI/DN/XII/2021 sejak 28 Desember 2021.
"Ditandatangani oleh Andrew Susanto, ST selaku Ketua Umum dan Yeremia K. Mendrofa selaku Sekretaris Umum," ujar Oktavianus.
Tak hanya itu, Ketua AP2LI Andrew Susanto juga meyakinkan para korban dengan menyatakan bisnis robot trading ini disebut tepat pada masa pandemi. Hal itu disampaikan Andrew pada acara di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, 21-23 Januari 2022.
"Potongan video ini disebarluaskan, dijadikan bahan bagi para pelaku CS (PT.FSP Akademi Pro) untuk menjaring para korban baru juga para anggota," ucap Oktavianus.
Atas dasar itu, Oktavianus mengatakan, para korban yakin PT FSP Akademi Pro adalah bisnis legal dan telah lolos uji atau tersertifikasi oleh AP2LI. Apalagi, ia berujar, PT FSP Akademi Pro selaku penyedia robot, Lotus Internasional selaku Broker dan PT Prudent Internasional Berjangka sebagai perusaahan pialang terdaftar di Bappebti.
"Dikendalikan oleh oknum-oknum yang sama dan memiliki keterkaitan di mana salah satu diantaranya PT Prudent Internasional Berjangka memiliki izin persetujuan perusahaan pialang dari Bappebti dengan nomor 009/BAPPEBTI/SP-PA/10/2020," ujar Oktavianus.
Oleh sebab itu, para korban katanya meminta DPR hadir melindungi para korban robot trading tersebut dan meminta DPR turut memperjuangkan agar suara para korban yang berharap adanya pengembalian kerugian dari asset-aset tersangka yang telah disita atau diamankan polisi bisa terealisasi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit ini. Mereka adalah pemilik PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto dan empat anak buahnya berinisial D, ILJ, MF dan DBC. Polisi juga disebut telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa rumah dan apartemen.