Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Binomo dan DNA Pro, Polisi Akan Periksa Vanessa Khong dan Ello Hari Ini

Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

18 April 2022 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa Vanessa Khong dalam perkara kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Selain Vanessa, polisi juga akan memeriksa Marcelo Tahitoe atau Ello dalam perkara penipuan online berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanessa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pacar dari tersangka dalam kasus yang sama, Indra Kenz, tersebut sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pertama. Dia meminta pengunduran pemeriksaan karena sedang mengumpulkan berkas-berkas terkait kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanessa Khong disebut akan menjalani pemeriksaan bersama ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya menjadi tersangka karena dianggaap ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz dan menyembunyikan aset Indra yang berasal dari kejahatan tersebut.

"Saudara VK dan RP itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin, 18 April 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Pololisi Gatot Repli Handoko, dikutip dari keterangannya hari ini.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya juga akan memanggil penyanyi Marcelo Tahitoe atau Ello. Gatot mengatakan, Ello akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Ello diduga berkaitan dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya. Selain Ello, terdapat enam publik figur lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.

Seluruh publik figur tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pekan ini.

Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro. Ivan pun telah mengembalikan uang sekitar Rp 900 juta yang dia dapatkan dari DNA Pro kepada penyidik.

Belum jelas apakah Ello juga merupakan brand ambassador DNA Pro atau bukan. DJ Una sebelumnya juga sempat menyaatakan bahwa dirinya merupakan salah satu korban dalam perkara ini. Dia menyaatakan merugi sekitar Rp 700 juta di aplikasi robot trading tersebut.

Selain kasus Binomo dan DNA Pro, polisi saat ini juga tengah menelusuri sejumlah perkara penipuan berkedok investasi lainnya seperti kasus Indosurya, robot trading Fahrenheit, Viral Blast hingga yang terbaru robot trading Millionaire.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus