Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak, KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti dari Penggeledahan

KPK memperoleh barang bukti kasus suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

20 Desember 2022 | 20.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Brimob berjaga saat petugas KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin malam, 19 Desember 2022. KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan perkara suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Menurut dia penggeledahan itu menghasilkan beberapa barang bukti suap dana hibah.

Ali menuturkan lokasi yang digeledah meliputi Gedung DPRD Jawa Timur dan rumah kediaman para tersangka perkara dana hibah. "Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.

Di kantor DPRD Jawa Timur, kata Ali, ada beberapa ruang yang diperiksa tim penyidik. Diantaranya adalah ruang Ketua DPRD Jawa Timur, ruang wakil ketua, serta ruang kerja beberapa komisi. Dari penggeledahan itu KPK menemukan sejumlah alat bukti perkara suap.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah

Alat-alat bukti tersebut berupa uang tunai, sejumlah dokumen, dan beberapa alat elektronik. "Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dan kawan-kawannya," kata dia.

Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak merupakan wakil ketua DPRD Jawa Timur. Ia terkena operasi tangkap tangan KPK terkait suap penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur bersama tiga orang lainnya. 

Dari OTT tersebut, Sahat dan tiga orang lain dibawa ke Jakarta untuk diumumkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2022 lalu. KPK menduga dari praktik suap menyuap itu, Sahat menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus