Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak kembali menjalani sidang kasus suap dana hibah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Selasa 30 Mei 2023. Sebanyak 4 orang bersaksi di sidang suap dana hibah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi pertama berasal dari eks Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni. Hari mengatakan bahwa Kemendagri telah menyarankan agar alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tidak melebihi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, akan banyak belanja wajib yang tidak bisa terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, DPRD maupun Pemprov Jatim tetap mempertahankan anggaran pokir lebih dari 11 persen pada APBD 2022.
Karena itu, saksi lainnya pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang. Salah satunya Ikmal Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Bappeda jatim. Dia ditanya mengenai alasan alokasi dana hibah yang melampaui saran Kemendagri.
“Saya enggak tahu,” kata Ikmal saat sidang berlangsung Selasa 30 Mei 2023.
Kemudian, JPU menyoroti soal alokasi belanja hibah pokir milik Sahat Simanjuntak selama 4 tahun berturut-turut, yakni 2020 hingga 2023. Dari data tersebut, Sahat terlihat membelanjakan dana hibah pokir miliknya untuk berbagai daerah di Jawa Timur.
Padahal, dana hibah harusnya hanya bisa dialokasikan untuk dapil Sahat saat Pemilu 2019. Yakni Dapil Jawa Timur 9 yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Hal ini pun memantik JPU untuk bertanya kepada Ikmal.
“Saya tanya, apakah dimungkinkan hibah pokir di luar dapil?,” tanya JPU Arif Suhermanto kepada Ikmal.
Ikmal pun kembali mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait hal itu. Oleh karena itu, JPU berencana memanggil sejumlah saksi lain terkait hal ini
“Kita kroscek kembali kepada pihak-pihak yang lain,” pungkas Arief.
Untuk diketahui, ada 4 saksi yang dihadirkan saat sidang ini. Selain Hari dan Ikmal, ada saksi lain yakni Rusmin selaku Kasubbag Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim dan Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Jatim, Imam Hidayat.