Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

KPAI mengimbau kepada orang tua agar waspada praktik pornografi anak dan mencurigai orang asing yang memberi tawaran mencurigakan.

26 Februari 2024 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan internasional penjualan video pornografi yang libatkan anak-anak di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan ada 8 anak laki-laki korban dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kasus pornografi anak jaringan internasional yang tengah didampingi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 8 anak korban ada di rumah masing-masing dalam pantauan, pendampingan psikolog dan peksos Pemkot Tangerang,” kata Aris kepada Tempo pada Senin, 26 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini sudah ada 5 tersangka kasus perdagangan orang yang ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku mengenal para korban dari media sosial. 

“Awal perkenalan dari media sosial lanjut kopi darat. Tersangka sering datang atau main ke rumah orang tua membawakan makanan dan memberikan uang,” ujarnya. 

Seluruh korban yang berdomisili di Jabodetabek itu mengalami trauma akibat kasus pembuatan video porno tersebut. “Usia mereka SD hingga SMP,” ucapnya. 

Aris mengatakan awal mula kasus ini setelah polisi memperoleh informasi dari luar negeri tentang jual beli video porno atau video asusila yang melibatkan anak-anak Indonesia.

Untuk mencegah perdagangan orang, khususnya anak-anak, Aris mengimbau orang tua harus lebih waspada terhadap bujukan dan tawaran yang dirasa mencurigakan. 

“Imbauan kami agar orang tua waspada terhadap orang yang tidak dikenal, berani menolak apabila ada bujukan yang sekiranya merusak masa depan anak,” tuturnya.

Aris mengatakan orang tua mempunyai tanggung jawab melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. “Termasuk kekerasan berbasis siber atau media sosial. Orang tua juga punya kewajiban membangun perlindungan berbasis keluarga memberikan pendidikan dan bimbingan moral serta mental spiritual,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi dalam penyelidikan kasus video porno yang melibatkan 8 anak Indonesia. Anak-anak itu dijadikan objek pelampiasan seksual jaringan internasional.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Pahlevi menyatakan dalam pendalaman kasus video porno ini, tim penyidik telah menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

Hasilnya diketahui terdapat ribuan CSAM (Child Sexual Abuse material) dengan rincian1.245 foto dan 3.870 video. "Dari sini, kami melakukan pendalaman, mana video-video yang diproduksi, yang diupload, yang ditransmisikan, yang di dalamnya pemerannya merupakan anak-anak berketurunan Warga Negara Indonesia," kata Reza Pahlevi pada Sabtu 24 Februari 2024.

3 WN Amerika Ditangkap

Reza Pahlevi mengatakan pada saat bersamaan Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM. "Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap 3 orang warga negara Amerika Serikat di salah satu negara bagian," kata Reza Pahlevi.

"Hasil analisa Laboratorium Forensik, video-video itu diproduksi di Indonesia, hingga akhirnya kami berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka," ujar Reza Pahlevi.

 Video Porno Diproduksi dengan Gawai

Tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menyita 5 unit telepon genggam yang dijadikan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, mengirimkan melalui akun Telegram. Reza Pahlevi mengatakan video-video porno berdurasi 1 hingga 2 menit itu lalu dijual melalui Telegram dengan harga per video 50 hingga 100 US Dollar.

Selain dipasarkan di luar negeri, para tersangka juga memperjualbelikan di dalam negeri dengan harga Rp 100 hingga 300 ribu.

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Fredi Christian Sipayung menyatakan tim penyidik melakukan penyelidikan kasus video porno sejak 2023 berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat.

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika kepada Polri melalui Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu,"kata Ronald Fredi.

Ronald Fredi menyebut VCACT merupakan gugus tugas di bawah FBI berkedudukan di Amerika Serikat yang bertugas melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

5 Tersangka dan 8 Korban Anak-anak

Tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus video porno ini telah menetapkan 5 tersangka perdagangan orang untuk eksploitasi seksual. "Peran mereka berbeda-beda. Ada yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," kata Roland Fredi.

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan 8 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban dalam peredaran video pornografi jaringan internasional ini. Dalam video yang dijualbelikan melalui akun media sosial Telegram ini mereka menjadi obyek pelampiasan seksual orang dewasa.

Pilihan Editor: Kantor ICW dan Lokataru Dijaga Ratusan Polisi dan Water Cannon, Bakal Digeruduk Massa Hampir 1.000 Orang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus