Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda inisial MAFA (20 tahun) menjual ribuan konten pornografi melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemuda itu juga menjual konten pornografi anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, MAFA awalnya mempromosikan konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram dengan nama pengguna @Deflaxxxxx. Pemuda tersebut juga mengunggah cuplikan video untuk menarik perhatian calon pembeli.
MAFA mengarahkan calon pembeli ke grup Telegram untuk melihat 23 saluran yang berisi beragam konten pornografi. Total konten di Telegram DEFxxxx COLxxxx berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto.
"Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Lxxx," ujar Ade Safri.
MAFA menawarkan paket konten berlangganan per bulan seharga Rp 165 ribu, sedangkan paket eceran ditawarkan seharga Rp 15 ribu.
Pembeli harus membayar melalui dompet digital DANA, OVO, dan ShopeePay. Pelaku juga mengarahkan calon pembeli yang ingin berlangganan agar menghubungi nomor 08384571xxxx.
Omzet yang dihasilkan pelaku sebanyak Rp 5-7 juta per bulan. "Motif sejauh ini adalah ekonomi, namun kecenderungan tersangka untuk menyukai konten pornografi anak sedang kami dalami dari chat dan history browser barang bukti elektronik yang disita," tutur Ade Safri.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024. Kemudian polisi menangkap MAFA di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 26 Juli 2024.