Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Video Asusila, ICJR: Gisel dan Michael Sebagai Korban Tak Bisa Dipidana

Peneliti ICRJ menyebut Gisel dan Michael alias MYD yang ada di video apabila sama sekali tidak ingin adanya penyebaran ke publik tidak dapat dipidana

29 Desember 2020 | 18.31 WIB

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati berbicara pada wartawan di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jumat 20 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Perbesar
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati berbicara pada wartawan di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jumat 20 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati mengkritik penetapan tersangka terhadap artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael alias MYD yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus video porno yang beredar di media maya pada 7 dan 8 November 2020 lalu.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.

Gisel dan Michael, belakangan diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka. Pada 29 Desember 2020 mereka pun ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Maidina menjelaskan bahwa dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Meidina.

Ia juga menegaskan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan seharusnya perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus