Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan penggunaan seragam baru untuk satuan pengamanan (Satpam) akan mulai berlaku pada 2021 atau satu tahun setelah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa terbit.
"Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap ya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Awi mengingatkan jika seragam baru untuk Satpam ini tak disediakan oleh Polri. Ia mengatakan yang bertanggung jawab menyediakan seragam baru itu adalah badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
Sebab, menurut Awi, BUJP yang menyediakan tenaga Satpam. "Polisi hanya mengkoordinasikan terhadap pelaksanaan pelatihannya, sertifikasinya, sehingga nanti setelah lulus, dikembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan," kata dia.
Kapolri meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu. Dalam Perkap tersebut, terdapat poin yang menginstruksikan pergantian warna seragam Satpam.
Jika semula warna seragam Satpam adalah putih untuk dinas pagi dan biru tua untuk dinas malam, maka pada seragam baru diubah dengan warna cokelat. Pangkat masing-masing golongan terpampang di bahu kanan kiri Satpam.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini