Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Polri Seragam Baru Satpam Bisa Dipakai Pada 2021

Kepolisian RI menyatakan penggunaan seragam baru untuk Satpam akan mulai berlaku pada 2021.

17 September 2020 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Satpam. Antaramews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan penggunaan seragam baru untuk satuan pengamanan (Satpam) akan mulai berlaku pada 2021 atau satu tahun setelah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa terbit.

"Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap ya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.

Awi mengingatkan jika seragam baru untuk Satpam ini tak disediakan oleh Polri. Ia mengatakan yang bertanggung jawab menyediakan seragam baru itu adalah badan usaha jasa pengamanan (BUJP).

Sebab, menurut Awi, BUJP yang menyediakan tenaga Satpam. "Polisi hanya mengkoordinasikan terhadap pelaksanaan pelatihannya, sertifikasinya, sehingga nanti setelah lulus, dikembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan," kata dia.

Kapolri meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu. Dalam Perkap tersebut, terdapat poin yang menginstruksikan pergantian warna seragam Satpam.

Jika semula warna seragam Satpam adalah putih untuk dinas pagi dan biru tua untuk dinas malam, maka pada seragam baru diubah dengan warna cokelat. Pangkat masing-masing golongan terpampang di bahu kanan kiri Satpam.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus