Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi untuk Dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pegawai dari Kemendag, Kemenperin, Badan Pangan untuk mendalami peran Tom Lembong.

28 November 2024 | 16.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 (lima) orang saksi untuk mendalami peran mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Ketahanan Pangan dan Badan Pangan Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan lima saksi itu ialah Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan inisial HR, Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan inisial WAR, Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional inisial LKH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ada juga Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Lau dan Perikanan Kementerian Perindustrian tahun 2011-2016 inisial EES dan Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian inisial CSR.

“Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tom Lembong,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

Dia juga menyampaikan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi impor gula.

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus