Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Sebut Niat Jahat Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Beri Izin Impor ke Swasta

Kejaksaan Agung menyatakan niat jahat Tom Lembong adalah memberi izin impor gula kepada pihak swasta.

28 November 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya telah sewenang-wenang menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga merespons pernyataan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut Kejagung tak dapat membuktikan niat jahat Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan Tom sudah jelas, yakni memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta “Padahal seharusnya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Harli kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Kamis, 28 November 2024.

“Jadi mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dari dia, ya, kebijakannya itu. Ada kesamaan niat dan actus reusnya,” kata dia,

Keputusan hakim dalam perkara praperadilan Tom Lembong, kata Harli, juga menjadi dasar kuat bahwa Kejagung selama ini tak melanggar aturan apa pun dalam penetapan tersangka mantan Mendag era Jokowi itu.

“Putusan praperadilan kemarin, ini menjadi bukti yang sahih, bagaimana kami, penyidik, secara taat menjalankan hukum acara,” ujar Harli.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan keputusan itu, status tersangka Tom tetap berlaku atau batal digugurkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, Kejagung kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Harli mengatakan sejauh ini pihaknya masih fokus pada surat perintah untuk menangani kasus di tahun 2015-2016. Untuk sementara waktu, tersangka kasus korupsi impor gula masih dua orang, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus.

“Untuk saat ini masih dua itu. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” kata Harli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Penyidik pun telah menahan mereka pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. Harli menyatakan, Kejagung telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023.

Penyidik telah memeriksa Tom dan Charles sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tersebut. Setelah menemukan lima alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Harli tak bisa memastikan apakah Kejagung akan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula ini. Dia menyatakan, hal itu tergantung pada bukti-bukti yang ada.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus