Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

16 Mei 2024 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah milik Tamron alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 18.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu, berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.

"Pada 14 Mei 2024 tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Jampidsus," kata Ketut dalam rilis pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Tujuan penyitaan berkaitan dengan kasus korupsi timah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan oleh tersangka Tamron. Dia adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). "Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucap Ketut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi melalui video konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu malam, 15 Mei 2024, mengatakan hingga saat ini tim penyidik kasus korupsi timah telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening,187 bidang tanah atau bangunan, penyitaan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil unit mobil. 

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, dan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," jelas Ketut. 

Perihal tindak lanjut dari penyitaan 6 smelter, akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. 

Pilihan Editor: Bea Cukai Akui Pindahkan 9 Mobil Mewah Kenneth Koh dari Gudang Sawarna ke Cikarang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus