Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama enam tersangka perkara obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ARA, CP, BW, HK, AN dan IW.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) maka pihaknya melakukan tahap P.16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Belum ada berkas perkaranya masih SPDP dan kami tindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P.16)," kata Ketut kepada Tempo Kamis malam 1 September 2022.
Enam tersangka tersebut adalah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kelima, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Enam tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," ujar Ketut.
Perbuatan para tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
AYU CIPTA
Baca: Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 40 Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.