Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Siapa saja?

20 Januari 2025 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta. PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikaitkan dengan alat bukti yang kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cikup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medang Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Qohar menjelaskan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, yang boleh mengimpor GKP adalah badan usaha milik negara (BUMN).

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu—saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta—menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ucap Abdul Qohar. Perbuatan mereka, kata dia, justru menguntungkan pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lain, HAT dan ES, masih dalam pencarian.

Sembilan tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus