Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Mantan Dirut PT Askrindo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama pada tahun anggaran 2016-2020.

9 November 2021 | 01.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Askrindo. TEMPO/Novi Kartika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) pada tahun anggaran 2016-2020. PT AMU merupakan anak usaha dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Yakni saudara AFS (Anton Fadjar Siregar) selaku mantan direktur operasional ritel PT Askrindo sekaligus komisaris PT AMU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Penyidik Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 November 2021. 

Keluar dengan mengenakan rompi pink, Anton langsung ditahan selama 20 hari sejak 7 hingga 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Leonard menjelaskan Anton diduga meminta dan menerima share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Namun besaran nominal yang diterima Anton masih ditelusuri oleh penyidik. 

Dari penetapan sebelumnya, penyidik telah menyita sekitar Rp 611 juta dari hasil pembagian komisi, serta US$ 762 ribu dan S$ 32 ribu. Dari Rp 611 juta itu dibagi untuk ketiga tersangka. "Untuk berapa yang diterima Anton sendiri, masih pendalaman," kata Leonard. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua mantan pejabat PT AMU sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Wisambodo selaku mantan karyawan yang sekarang adalah direktur pemasaran PT AMU serta Firman Berahima yang merupakan mantan karyawan serta mantan direktur kepatuhan dan sumber daya manusia PT AMU. 

Leonard menuturkan dalam kurun waktu 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah yakni dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. 

Yang kemudian sebagian besarnya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagian beban operasional, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus