Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi atau PT KSE kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo pada periode 2018 sampai 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengatakan empat tersangka tersebut berinisial AH (Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama/KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019), AKW (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2019-2020), DAS (Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020), dan AR (Direktur Utama PT KSE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," beber Syahron dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam tahap penyidikan, ujar dia, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AH dan AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan)," ujar Syahron.
Dia menjelaskan, AH menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat, yang diajukan oleh AR sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE. AH juga menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak.
Sementara itu, AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Ini agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.
Syahron melanjutkan, AKW juga mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng–up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak demi mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. Selain itu, AKW juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari AR.
Sedangkan DAS mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. DAS juga mendapat satu unit motor Harley Davidson dari AR.
Sementara AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Ini kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo.
AR mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar, yang kemudian atas arahan AKW diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN. AR juga memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang sebesar Rp 200 juta kepada AKW demi mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.
Syahron menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-undang RI atau UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.