Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM

Kejaksaan Agung menilai berkas penyelidikan kasus Paniai yang dikirim Komnas HAM belum memenuhi kelengkapan.

20 Maret 2020 | 15.51 WIB

Setahun Paniai Berdarah
Perbesar
Setahun Paniai Berdarah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus Paniai, Papua, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengembalian berkas  dilakukan pada Kamis kemarin, 19 Maret 2020.

"Berdasarkan penelitian tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Kejaksaan Agung, berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat  suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat, baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2020.

Dalam pengembalian berkas, Kejaksaan Agung telah melampirkan catatan dan petunjuk perbaikan. Hari menyebut, Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk memperbaiki berkas penyelidikan tersebut. "Dan kemudian mengembalikan berkas ke Jaksa Agung," ucap Hari.

Sebelumnya, berkas kasus Paniai, Papua, diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020. Komnas HAM sendiri telah menetapkan peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Hasil tersebut diperoleh setelah tim ad hoc Komnas HAM bekerja mencari fakta sejak 2015 sampai 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus