Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus Paniai, Papua, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengembalian berkas dilakukan pada Kamis kemarin, 19 Maret 2020.
"Berdasarkan penelitian tim jaksa penyidik pada Direktorat HAM Berat Kejaksaan Agung, berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat, baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam pengembalian berkas, Kejaksaan Agung telah melampirkan catatan dan petunjuk perbaikan. Hari menyebut, Komnas HAM memiliki waktu selama 30 hari untuk memperbaiki berkas penyelidikan tersebut. "Dan kemudian mengembalikan berkas ke Jaksa Agung," ucap Hari.
Sebelumnya, berkas kasus Paniai, Papua, diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020. Komnas HAM sendiri telah menetapkan peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Hasil tersebut diperoleh setelah tim ad hoc Komnas HAM bekerja mencari fakta sejak 2015 sampai 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini