Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sudah Mengakomodir Status JC

Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan 12 tahun tersebut dibuat berdasarkan fakta Richard Eliezer atau Bharada E merupakan eksekutor utama

21 Januari 2023 | 15.25 WIB

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah tepat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut tuntutan tersebut sudah memperhatikan status justice collaborator yang dimiliki oleh Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut mengatakan tuntutan 12 tahun tersebut dibuat berdasarkan fakta Bharada E merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menambahkan oleh sebab itu JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penilaian tuntutan tersebut bukan hanya dari mens rea dari para terdakwa, melainkan juga dari kesamaan niat dan perbedaan peran,” kata Ketut pada Sabtu 21 Januari 2023.

Menjawab tudingan mengabaikan status JC yang dimiliki Richard Eliezer, Ketut menegaskan JPU sudah mempertimbangkan hal tersebut dalam surat tuntutan. Dia mengatakan tuntutan terhadap Eliezer lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Ferdy Sambo meskipun Eliezer memiliki peran eksekusi Brigadir J.

“Terdakwa Eliezer mendapat tuntutan lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual adalah bukti JPU telah mengakomodir justice collaborator yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Ketut menjelaskan JPU juga sudah mempertimbangkan fakta di persidangan yang menyebut Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun meski begitu, dia mengatakan tidak seharusnya Richard Eliezer tetap taat pada atasan dalam melaksanakan perintah mengeksekusi Brigadir J.

“Oleh sebab itu, JPU menuntut Eliezer lebih rendah daripada Ferdy Sambo serta lebih tinggi dari terdakwa lainnya yang turut serta menyusun rencana pembunuhan yang dimaksud,” kata Ketut.

Kejagung klaim Richard bukan penguak fakta

Selain itu, Ketut menjawab argumen LPSK yang membawa Pasal 28 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No 31 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia berkata Eliezer tidak dapat dikategorikan sebagai penguak fakta utama sebab dia merupakan pelaku yang menjadi eksekutor Brigadir J.

“Tentu JPU juga sudah mempertimbangkan Richard eliezer Pudihang Lumiu yang kooperatif dalam surat tuntutan JPU,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai tuntutan JPU terhadap Bharada E mengabaikan status justice collaborator yang diberikan oleh lembaganya. Ia menyitir Pasal 28 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No 31 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar pemberian status JC kepada Bharada E.

“Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)," ujar dia membacakan isi pasal tersebut.

Adapun redaksi lengkap terkait penjelasan Pasal 5 Ayat 2 sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan 'tindak pidana dalam kasus tertentu' antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdanganan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,"

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Baca: Soal Tuntutan Richard Eliezer Dinilai Terlalu Tinggi, Mahfud: Masih Ada Pledoi, Ada Putusan Hakim

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus