Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

IDI: Kemenkes Harus Bertanggung Jawab Atas Kekerasan Seksual oleh Dokter di Rumah Sakit

Ikatan Dokter Indonesia menyatakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap dokter sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kesehatan.

20 April 2025 | 13.00 WIB

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan terhadap praktik kedokteran menjadi penyebab utama maraknya peristiwa kekerasan seksual di fasilitas layanan kesehatan. Menurut dia kurangnya sumber daya manusia di lingkungan Kemenkes menjadi faktor utama lemahnya pengawasan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dinas Kesehatan SDM-nya terbatas. Belum lagi mereka harus mengurus program penyakit demam berdarah, puskesmas, dan lain-lain,” kata Slamet saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Slamet menjelaskan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap dokter diambil alih oleh Kemenkes. Sehingga, IDI tidak lagi berwenang mengawasi praktik kedokteran dan menindak dokter-dokter yang melanggar kode etik.

Dulunya, kata Slamet, sebagai organisasi yang menaungi profesi dokter di Indonesia, IDI memiliki fungsi pengawasan terhadap praktik kedokteran. Fungsi tersebut bahkan mencakup audit medis atau proses evaluasi pelayanan medis yang diberikan pada pasien.

Selain itu, lanjut dia, IDI juga berwenang mengeluarkan rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Praktik (SIP). Untuk mendapatkan rekomendasi itu, para dokter yang ingin berpraktik harus melalui serangkaian tes, seperti tes etika kedokteran, tes kesehatan, dan lain sebagainya.

“Itu saja dulu masih ada penyelewengan perbuatan asusila, apalagi sekarang sudah tidak ada,” kata dia.

Oleh karena itu, dia menyebut sebagai pemegang wewenang pengawasan pada layanan kesehatan, Kemenkes harus bertanggungjawab atas insiden kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter di berbagai daerah. “Karena semua fungsi pengawasan diambil alih kewenangannya oleh Kemenkes, jadi Kemenkes harus bertanggungjawab,” ucap Slamet.

Sebelumnya, polisi menetapkan dokter Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran (PPDS Unpad), menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan yang dia lakukan pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Usai ramainya kasus tersebut, bermunculan laporan lain terkait dugaan pelanggaran oleh dokter di tempat lain.

Pekan lalu, muncul laporan dugaan kekerasan seksual dilakukan seorang dokter spesialis kandungan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat. Setelah itu, muncul lagi kasus seorang dokter peserta PPDS di Universitas Indonesia, merekam seorang mahasiswa yang sedang mandi.

Seperti efek domino, laporan kekerasan seksual yang dilakukan dokter kembali muncul dari wilayah lain yakni Kota Malang, Jawa Timur. Dokter berinisial AYP dilaporkan ke Polresta Malang karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus