Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selebgram Cut Intan Nabila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Baru Jumat kemarin kami terima berkasnya, masih kami teliti apakah petunjuk kami sebelumnya sudah dilengkapi atau belum," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Sabtu, 28 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Kejaksaan telah mengembalikan berkas kasus Intan kepada penyidik Polres Bogor pada 27 Agustus 2024 karena dinyatakan belum lengkap. Cut Intan Nabila melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.
Berkas perkara kasus ini pertama kasli dilimpahkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2024, tapi dinyatakan belum lengkap pada 27 Agustus. Pada 4 September 2024 Kejaksaan mengirim petunjuk untuk penyidik melengkapi berkas. Di antara berkas yang sebelumnya dinilai kurang antara lain: belum ada alat bukti keterangan ahli dan syarat formil serta materil dinilai belum terpenuhi.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan. Agung mengatakan proses pemeriksaan berkas yang kedua tidak akan berlangsung lama. "Sebelum 7 hari kami akan menyatakan sikap," ujar dia.
Kasus KDRT yang dialami Intan viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. Dalam video pertama yang diunggah, tampak Armor memukul dan menendang Intan di atas kasur. Peristiwa itu terjadi di samping anak mereka yang saat itu baru berusia satu bulan. Sementara video kedua yang diunggah pada 22 Agustus 2024, disaksikan oleh anak kedua mereka.
Atas tindakannya, Armor dijerat dengan tiga Pasal. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.
Ketiga, Pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. KDRT yang dilakukan Armor diketahui sudah lebih dari 5 kali terhitung sejak 2020. Peristiwa KDRT Ini juga diketahui oleh orang tua Armor Toreador.